Ibadah Terawih Berjamaah Dibolehkan di Masjid, Kemenag Kukar Intruksikan KUA Sampaikan ke Masyarakat
(H Mukhtar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan membolehkan kegiatan sholat terawih berjamaah
selama bulan ramadhan di Masjid.
"Agar masyarakat bisa mengetahui hal
tersebut, kami membuatkan surat terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul
Fitri, kemudian menyampaikan juga kepada seluruh KUA yang ada di Kukar, untuk
membantu menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat" kata Kepala
Kemenag Kukar H Mukhtar kepada Poskotakaltimnews.
Kebijakan itu mengacu pada ketentuan SE (Surat Edaran)
Kemenag RI Nomor 3 2021. Meski kebijakan memboleh untuk melakukan kegiatan
ibadah di masjid, namun H Mukhtar mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi
protocol kesehatan Covid-19, dan pengurus Masjid dihimbau untuk menyiapkan
handsanitizer dan mengatur jarak antara jamaah, maksimal 50 persen dari
kapasitas ruang.
Sementara itu Pengurus Masjid Nurul Fajri di
Jalan Danau Lipan Tenggarong, Abdul Jakfar mengatakan, merasa bersyukur atas
keputusan yang membolehkan diadakannya kegiatan ibadah dimasjid selama bulan
Ramadhan. "Saya sebagai pengurus Masjid, sebelum melaksanakan ibadah
menghimbau kepada jamaah untuk menerapkan protokol kesehatan, dan bagi
masyarakat yang kurang vit disarankan beribadah di rumah saja, hal itu
dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19" kata Abdul Jakfar.(*riz)